Jumat, 27 Februari 2009

Sunset Policy penghapusan Wajib Pajak

Sunset Policy penghapusan Wajib Pajak

Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang di atur dalam pasal 37A undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Siapa saja yang dapat memanfaatkan perpanjangan sunset policy
seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan, dengan ketentuan :

* wajib pajak orang pribadi atau badan yang membetulkan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.

Apa saja keuntungan Sunset Policy

* tidak kena sanksi administrasi berupa bunga.

* Tidak dilakukan pemeriksaan SPT tahunan PPh yhang disampaikan atau dibetulkan oleh wajib pajak, kecuali SPT (Surata Pemberitahuan) tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum dilaporkan.

* apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan.

* Data dan informasi yang tercantum dalam SPT tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau jenis pajak lainnya.

* semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini dapat tidur nyenyak

Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy

bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang dimiliki direktorat jendral pajak diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, maka berdasarkan data tersebut, direktur jendral pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum dibayar termasuk sanksi administrasi. bahkan terhadap wajib pajak dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang pajak.

Tidak ada komentar: