Senin, 08 Desember 2008

Download Buku Anti Korupsi




Buat anda yang tidak suka bahkan tidak rela dengan adanya korupsi di Indonesia kita. sekarang KPK atau Komisi Pemberatasan Korupsi sudah mengeluarkan Buku Saku Anti Korupsi

Silahkan Download Bukunya Di Sini Buku Saku Anti Korupsi

Buku Tata Cara Pengaduan Masyarakat Tentang Korupsi Download

Buku Saku Kode Etik Pegawai KPK Download


News Dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah instansi, kemarin, melakukan pengkajian atas pengelolaan aset negara. Hasilnya, ditemukan 15 masalah dalam proses pengelolaan aset tersebut. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan ke-15 masalah itu terkait dengan status rumah-rumah dinas milik negara yang berada di bawah departemen atau BUMN. Baca Lebih Lanjut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para tokoh agama yang ada di Indonesia untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Upaya yang bisa dilakukan tokoh agama adalah dengan memberikan nasihat atau ceramah kepada para pengikutnya agar tidak melakukan segala macam perbuatan yang koruptif.
Baca Lebih Lanjut


Pejabat Departemen Tenaga Kerja, dan Transmigrasi atau Depnakertrans Taswin Zein dituntut 2,5 tahun penjara. Taswin yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Depnakertrans juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Baca Lebih Lanjut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea. "Sore ini KPK menahan empat tersangka aliran dana BI senilai Rp100 miliar, yang Anda sudah tahu namanya," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Gedung KPK, kemarin. Baca Lebih Lanjut


Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan bupati Garut, Agus Supriyadi, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2004-2007. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/11), majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memvonis terdakwa dengan hukum 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Baca Lebih Lanjut

Semua Berita Langsung dari sumber : KPK

Tidak ada komentar: